BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu
fiqh adalah ilmu tentang hukum syariah untuk mengetahui hukum Allah SWT yang
berhubungan dengan segala amaliah mukkalaf yang diambil dan digali dari
dalil-dalil yang jelas (tafshili).Fiqh dalam artinya yang luas termasuk ruang
lingkup syariah.Oleh karena itu, fiqh dalam kaitannya yang sangat erat dengan
ilmu tauhid dan ilmu akhlak.Di samping itu, karena ilmu fiqh dalam arti sempit
sebagai hasil dari ijtihad dan berkembang di dalam menghadapi
tantangan-tantangan zamannya, maka erat pula kaitannya dengan Ilmu Sejarah
Islam dan Sejarah hukum Islam atau Tarikh
al-Tasyri.Dalam ilmu fiqh terdapat berbagai aliran atau madzhab.
Guna mengetahui mana yang paling
maslahat untuk diterapkan, diperlakukan Muqaranah al-Madzhab yaitu ilmu
perbandingan madzhab.Dalam masyarakat manusia ini, ilmu fiqh juga bertemu
dengan sistem hukum yang lain, yaitu sistem Hukum Romawi dan sistem Hukum Adat,
maka perlu pula dipelajari prinsip kedua sistem hukum tersebut.Oleh karena
sesuatu ilmu itu berangkat dari falsafahnya, maka sudah tentu ilmu fiqh sangat
erat kaitannya dengan ilmu Falsafah Hukum Islam atau lebih terkenal dengan nama
falsafah al-tasyri’.Dengan adanya
hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya ini dengan tujuan agar kita lebih
mampu mengkorelasikan ilmu-ilmu tersebut bahwa ilmu fiqh itu terdapat banyak
hubungan dengan ilmu-ilmu lainnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian ilmu fiqh?
2.
Bagaimana hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu
lainnya?
C. Tujuan
Penulisan
Secara
umum diharapkan baik penyusun maupun pembaca dapat lebih memahami perihal ilmu
fiqh dan hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya.Selain itu juga tujuan
penulisan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Ushul Fiqh, agar
terlaksana tujuan pendidikan yang diharapkan.
D. Sistematika Penulisan
Untuk menjelaskan dari uraian-uraian
yang terdapat pada rumusan masalah, makalah ini dituangkan dalam sistematika
penulisan yang meliputi pendahuluan, isi, atau pembahasan, dan penutup /
kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ILMU FIQH
Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti atau paham,
sebagaimana Firman Allah SWT:
Q.S Thaha: 27-28
|
||
Artinya:
“Dan
lepaskanlah kelakuan dari lidahku.Supaya mereka memahami perkataanku”. 1
Menurut Ibnu Qayim, fiqh lebih khusus dari paham, maksudnya paham akan
maksud pembicaraan. Adapun fiqh menurut istilah Fuqaha seperti dalam Tajudin
As-Subki, adalah ilmu tentang hukum sya’ra yang bersifat amali diambil dari
dalil-dalil yang tafsili.
Menurut Imam Ghazali Fiqh adalah hukum syar’i yang berhubungan dengan
perbuatan orang-orang mukkalaf, seperti mengetahui hukum wajib, haram dan
mubah, mandub sunnah dan makruh, atau mengetahui suatu akad itu sah atau tidak
dalam suatu ibadah “qadha” (pelaksanakan ibadah diluar waktunya) maupun ada
(ibadah dalam waktunya).
Jadi, ilmu fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang
berhubungan dengan segala amaliah mukallaf yang wajib, sunah, mubah, makruh,
atau haram yang digali dari dalil-dalkil yang jelas (tafshili).
B.
HUBUNGAN ILMU FIQH DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA
1.
Ilmu Tauhid
Tauhid
dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu Esa.Yang dimaksud disini adalah
mempercayai bahwa Allah SWT itu Esa.Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah
yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil-dalil
keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah SWT
itu Esa.Ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keIslaman, sekaligus yang
terpenting dan paling utama.Allah SWT berfirman :
Q.S
Muhammad : 19
Artinya :
“Maka
ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembah, Tuhan) selain Allah
dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mu’min, laki-laki
dan perempuan.Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu
tinggal.”
Ilmu fiqh
sangat erat hubungannya dengan ilmu Tauhid, karena sumber ilmu fiqh yang pokok
adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.[1]
Mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum yang pertama dan paling utama,
berangkat dari keimanan bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah SWT dengan perantaraan
malaikat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya.Disini ilmu fiqh sudah
memerlukan keimanan kepada Allah, keimanan kepada para malaikat, keimanan
kepada kitab-kitab Allah sebagai wahyu Allah SWT, keimanan kepada Rasul,
keimanan kepada Hari Kiamat dan keimanan kepada Qada dan Qadar.
Selanjutnya
oleh karena tujuan akhir ilmu fiqh untuk mencapai keridhaan Allah SWT di dunia
maupun di akhirat, maka sudah pasti harus yakin pula akan adanya hari
akhirat.Hari pembalasan segala amal perbuatan manusia.Seperti yang kita ketahui
aspek hukum dari perbuatan manusia ini menjadi objek pembahasan ilmu
fiqh.Masalah-masalah yang berkaitan dengan keimanan ini dibahas di dalam ilmu
Tauhid.Singkatnya hubungan ilmu fiqh dengan ilmu Tauhid seperti hubungan antara
bangunan dan fondasinya.Ilmu Tauhid merupakan fondasi yang kokoh, sedangkan
bangunan yang berdiri tegak dengan megahnya di atas fondasi yang kokoh dan kuat
itulah ilmu fiqh.
B.
Ilmu Akhlak
Pengertian ilmu Akhlak adalah ilmu yang
mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai gejala yang tampak dan
dijadikan bahan kajian dalam melihat keadaan kejiwaan manusia yang sesungguhnya
berhubungan erat dengan psikologi.[2]
Menurut
Hamzah Ya’qub, secara terminologis ilmu akhlak adalah:
1. Ilmu yang menentukan batas antara
yang baik dan buruk, antara yang terpuji dan tercela, tentang perkataan atau
perbuatan manusia lahir dan batin;
2. Ilmu pengetahuan yang memberikan
pengertian tentang biak dan buruk, ilmu yang mengajarkan pergaulan manusia, dan
menyatakan tujuan mereka yang terakhir dari seluruh usaha dan pekerjaan mereka.
Jadi,
ilmu Akhlak adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia sebagai
gejala yang tampak yang meliputi penerapannya kepada manusia dan juga ilmu
pengetahuan, yang memberikan pengertian tentang baik dan buruk suatu perbuatan
manusia.
Ilmu fiqh tidak bisa dipisahkan dari
ilmu akhlak, meskipun keduanya bisa dibedakan, tetapi keduanya saling
terkait.Pemisahan ilmu fiqh dari ilmu Akhlak secara tajam akan mengakibatkan
ilmu fiqh kehilangan keindahannya.Tanpa ilmu Akhlak, ilmu fiqh hanya merupakan
bangunan yang kosong, sunyi dan tidak membawa kepada ketentraman dan ketenangan
hati.[3]
Juga sebaliknya ilmu Akhlak tanpa ilmu fiqh dalam artinya yang luas akan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan syari’ah.Pada gilirannya
penyimpangan-penyimpangan ini sulit untuk bisa dipertanggungjawabkan.Untuk
menggambarkan bagaimana eratnya hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu akhlak
bisa dijelaskan dengan contoh sebagai berikut.
Kita
mendapatkan perintah dari Allah untuk melakukan shalat.Rasulullah SAW bersabda:
“Hal pertama yang diwajibkan oleh Allah SWT atas umatku
adalah sholat lima waktu, hal pertama yang diangkat dari amalan-amalan mereka adalah
shalat lima waktu dan hal pertama yang dipertanyakan kepada mereka adalah
shalat lima waktu.” (Kanzul ‘Ummal, jilid, hadits 18859).
Cara-cara
sholat ditentukan di dalam hadits, kemudian dibahas oleh para Fuqaha tentang
rukun shalat, syarat-syarat sahnya sholat dan hukum-hukumnya yang diambil dan
dipahami dari Al-Qur’an dan hadits-hadits yang banyak sekali tentang shalat dan
yang berhubungan dengan shalat. Di samping itu kita pun mendapat perintah untuk
menerapkan akhlak terpuji di dalam ibadah yaitu:
1. Khusyu
dalam melaksanakan sholat
Kekhusyuan sangat diperlukan dalam
beribadah karena khusyu’ dalam shalat, berarti seorang muslim dapat
memaksimalkan komunikasinya dengan Allah SWT untuk
menyenangkan dan mencapai ridho-Nya
sebagai wujud rasa syukur pada-Nya yang telah menciptakan umat manusia,
memelihara dan member kesempatan untuk hidup dan menikmati karunia-Nya.
2.
Tidak riya dalam melaksanakan ibadah
Riya ialah melakukan sesuatu amal
perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah SWT akan tetappi untuk mencari
pujian atau kemasyuran di masyarakat.
3.
Tidak melalaikan shalat
Lalai berarti mengabaikan shalat,
diantaranya adalah wudhu yang tidak sempurna, gerakan shalat (rukuk, sujud dan
lain-lain yang tidak sempurna), meng-akhirkan shalat (tidak meng-awalkannya)
tanpa alas an yang dapat diterima.Orang yang lalai dalam shalatnya maka ia akan
celaka seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam:
Q.S
Al Maa’un: 4-6
Artinya:
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat Ri’ya.”
Oleh karena itu
ilmu akhlak memberi isi kepada ilmu fiqh dan sebaliknya ilmu fiqh memberikan
kerangka pengaturan lahir agar ilmu Akhlak berjalan di atas relnya yang
ditentukan.
Salah seorang ulama besar dalam ilmu
fiqh yang termasuk mujtahid fi al-madzhab dan didalam ilmu tasawuf
merupakan tokoh besar ialah Abu Hamid Al-Ghazali yang lebih dikenal di
Indonesia dengan nama Imam Ghazali. Salah satu jasa besar dari Imam Ghazali
adalah usahanya untuk mencoba mendekatkan dan menggabungkan ilmu fiqh dan
ilmu tasawuf, meskipun akhirnya tampak kecenderungannya kepada ilmu tasawuf
lebih besar dari pada ilmu fiqh. Inilah yang menyebabkan Al-Ghazali
tidak sampai kepada tingkat mujtahid mutlak dalam bidang ilmu fiqh.
Di bawah ini diuraikan salah satu
contoh bahasan Al-Ghazali yang menunjukkan beliau tidak meninggalkan ilmu
fiqh didala Tasawufnya:
“Thaharah itu ada empat
tingkatannya. Tingkatan yang pertama: kebersihan lahir dari hadats dan najis.
Tingakatan kedua: kebersihan anggota badan dari kejahatan-kejahatan dan dosa.
Tingakatan yang ketiga: kebersiahn hati dari ahklak-ahklak yang tercela dan sikap-sikap
rendah yang dibenci. Tingkatan keempat: kebersihan sir (rahasia) dari yang
selain Allah SWT. inilah kebersiahn para nabi dan Shiddiqin.”
Dari contoh diatas jelas bahwa tingkatan
pertama dan kedua masih dalam ruang lingkup fiqh, tetapi tingakatan selanjutnya
merupakan bahasan ilmu tasawuf. Al-Ghazali menekankan tercapainya tingkatan
keempat, setelah memulai tingkatan pertama, kedua dan ketiga.
Di dalam imu fiqh gerak hati yang
menjadi motivasi perbuatan seseorang adalah penting sesuai dengan kaidah fiqh:
الأ مور بمقا صد ها
“Segala macam hal itu sesuai dengan
niatnya”
Singkatnya hubungan antara ilmu fiqh
dengan ilmu akhlak adalah seperti bangunan dan isi serta hiasan bangunan
tersebut.Jadi, ilmu Tauhid merupakan pondasinya yang kokoh dan kuat, ilmu fiqh
merupakan bangunannya yang megah, dan ilmu Akhlak merupakan isi dan hiasannya
yang indah.
C. Ilmu
Sejarah
Ilmu Sejarah atau Tarikh memiliki tiga
dimensi; masa lalu, masa kini dan kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang
akan datang.Untuk mengetahui bagaimana ilmu fiqh di masa lalu, bagaimana
sekarang dan bagaimana kemungkinan-kemungkinannya pada masa yang akan datang
bisa ditelusuri dari ilmu Sejarah Islam dan Sejarah Hukum Islam atau lebih
dikenal dengan Tarikh al-Tasyri’.
Masa lalu dan masa sekarang memberikan
data dan fakta.Data dan fakta ini dicari latar belakangnya serta ditelusuri
kandungan maknanya, sehingga ditemukan benang merahnya yang merupakan semangat
ajaran Islam pada umumnya dan semangat ilmu fiqh pada khususnya yang berlaku
sepanjang masa, penterapan semangat ajaran ini akan berubah sesuai dengan
situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya dengan tetap memperhatikan
metodologi ilmu fiqh yaitu ushul fiqh dan kaidah-kaidah fiqhiyah.Dari Tarikh al-asyri ini akan tahu pasang surutnya ilmu
fiqh dan bagaimana penterapannya di berbagai daerah di dunia Islam ini
D. Muqaranat
al-Madzhab
Perbandingan
madzhab ini lebih tepat disebut sebagai cara mempelajari fiqh dengan
membandingkan antara satu madzhab dengan madzhab lainnya.Madzhab secara bahasa
berarti yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang,
sedangkan menurut para ulama dan ahli agama Islam, madzhab adalah metode
(manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman
yang jelas untuk kehidupan umat, lain lagi menurut ulama fiqh.Menurut mereka,
yang dimaksud dengan madzhab adalah sebuah metodoli fiqh khusus yang dijalani
oleh seorang ahli fiqh mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang
mengantarkan memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.
Prosesnya adalah sebagai berikut:
“Pertama kali, disebutkan masalahnya dan hukum masalah tersebut dari setiap
madzhab.Kemudian dikemukakan dalil-dalilnya dan cara ijtihadnya yang mengakibatkan
perbedaan hukum dari setiap imam madzhab.Selanjutnya ditelaah dan dianalisis
dalil-dalil tersebut dari segala aspeknya yang berkaitan dengan penarikan
hukum.Terakhir disimpulkan hukumnya yang paling tepat.”
Cara itu akan meluaskan wawasan kita
tentang fiqh dan menambah cakrawala pemikiran tentang cara-cara yang ditempuh oleh
para Imam madzhab dalam ijtihadnya.Pada gilirannya kita akan memiliki sikap
terbuka dalam menghadapi perbedaan pendapat para ulama.Tidak fanatik madzhab
dan tidak sinis kepada madzhab.Menghargai jasa dari karya para ulama secara
wajar yang dijadikan modal untuk pedoman menuju masa depan yang lebih
baik.Sikap keterbukaan ini sangat penting dalam menciptakan ukhuwah Islamiyah
dan persatuan umat.Di samping itu mempelajari ilmu fiqh dengan cara muqaranatul
madzhab InsyaAllah kita akan mengetahui mana di antara pendapat-pendapat itu
yang lebih kuat dan mana yang lemah, bahkan tidak mustahil akan timbul pendapat
baru yang mendekatkan pendapat-pendapat yang ada, serta mengetahui mana di
antara pendapat-pendapat tersebut yang paling maslahat untuk diterapkan dalam
masyarakat.
E. Falsafah
Hukum
Ilmu fiqh
berkaitan erat dengan Falsafah Hukum, khususnya Falsafah Hukum Islam yaitu :
“Satu Falsafah tentang Syari’ah Islam yang membuahkan pengertian, pengenalan,
pengetahuan, dan penghayatan terhadap makna, kegunaan kaidah-kaidah dan
aturan-aturan syari’ah untuk mengatur
kehidupan manusia sehingga menggerakkannya untuk melaksanakan Syari’ah sebagai
dasar di dalam kebijaksanaan hidup.
Falsafah hukum Islam juga merupakan
hakikat dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses
penetapannya atau Falsafah yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan
memelihara hukum Islam sehungga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT
menetapkan di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.[4]
Falsafah hukum Islam menjelaskan antara
lain tentang rahasia-rahasia, makna, hikmah serta nilai-nilai yang terkandung
dalam ilmu fiqh, sehingga kita melaksanakan ketentuan-ketentuan Islam disertai
dengan pengertian dan kesadaran yang tinggi. Dengan kesadaran hukum masyarakat
ini akan tercapai ketaatan dan disiplin yang tinggi di dalam melaksanakan hukum
dengan Falsafah hukum Islam kita bisa membedakan mana hukum yang kekal dan
tidak berubah-ubah sepanjang waktu, yang mengarahkan kehidupan manusia
seluruhnya, sehingga lenyap ketidakpastian, serta mana yang mungkin berubah
yang menjamin diperolehnya kebebasan manusia yang bertanggung jawab di dalam
hidupnya.
Seorang yang mempelajari ilmu fiqh
bersamaan dengan mempelajari Filsafat Hukum Islam, akan semakin memahami dimana
letak ketinggian dan keindahan ajaran Islam, sehingga menimbulkan rasa cinta
yang mendalam kepada Sumber Tertinggi Hukum yaitu Allah SWT., kepada sesama
manusia, kepada alam dan kepada lingkungannya dimana ia hidup.
Dengan memahami ushul fiqh, kaidah-kaidah
fiqh dan maqasidu Syari’ah sesungguhnya kita sudah mulai memasuki sebagian Falsafah
Hukum Islam.
F. Ilmu Hukum
Maksud ilmu hukum disini adalah ilmu hukum
sistem Romawi dan sistem hukum Adat. Seperti sering terjadi, sistem hukum Islam
dalam masyarakat bertemu dengan sistem hukum Romawi dan atau sistem hukum Adat
misalnya di Indonesia hukum Islam menghargai sistem hukum lain yang telah
menjadi adat kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah digariskan dengan tegas didalam hukum Islam. Tidak bertentangan
dengan identitas hukum Islam. Dalam kaitan ini dalam hukum Islam ada kaidah:
العادة محكمة
Dari kaidah tersebut bahwa hukum Islam
tidak menganut sistem yang tertutup yang menyebabkannya statis dan tidak
memiliki dinamika, tetapi tidak juga menganut sistem yang terbuka secara mutlak
yang mengakibatkan hilangnya identitas ebagai hukum Islam. Oleh karena itu dalam
batas-batas tertentu ada hubungan antara ilmu fiqh dengan ilmu hukum lainnya,
terutama didalam mengamati pengaturan-pengaturan manakah yang sama, sesuai atau
tidak bertentangan dengan hukum Islam dan pengaturan-pengaturan manakah yang
bertentangan. Hal ini sangat penting diketahui dalam rangka penerapan hukum
dilingkungan masyarakat tertentu.
Walaupun demikian perlu diperhatikan
perbedaan antara sistem hukum yang berfaham kemasyarakatan ( sistem hukum
Romawi dan Adat ) dengan sistem hukum berfaham kewahyuan (sistem hukum Islam),
Perbedaan tersebut antara lain :
a.
Dalam
sistem hukum faham kemasyarakatan, hukum merupakan perseimbanan antara hak dan
kewajiban yang dapat dipaksakan penunaiannya oleh penguasa.Dalam sistem hukum
kewahyuan, keseluruhan hukum tidak hanya tidak dikukuhkan kepada hak, kewajiban
dan paksaan pengokohnya, akan tetapi juga kepada lima pengertian perhukuman,
yaitu wajib, sunnah, jaiz (halal), makrum dan haram yang mengandung pengertian
pahala, pujian, pemberian, celaan dan hukuman.
b.
Dalam
sistem hukum kemasyarakatan, ada batas antara lingkungan hukum dan lingkungan
kesusilaann, meksipun ada sebagian dari lingkungan kesusilaan itu yang ditarik
ke lingkungan hukum.Dalam sistem hukum kewahyuan tidak dadakan batas lingkungan
tersebut.
c.
Dalam
sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum agama hanya boleh dijalankan oleh
penguasa sebatas hukum tersebut telah dianggap hukum oleh masyarakat.Apabila
belum dapat diterima oleh masyarakat sebagai hukum, maka hukum agama
disederajatkandengan kesusilaan.Sedangkan dalam sistem hukum paham kewahyuan, hukum
agama inilah yang paling utama untuk dijalankan meskipun bertentengan dengan
kemajuan manusia dalam masyarakat atau bertentangan dengan corak, bentuk dan
susunan masyarakat.
d.
Dalam
sistem hukum paham kemasyarakatan, hukum itu hanya sebagian dari ciptaan
kebudayaan manusia, sehingga untuk setiap masyarakat mempunyai hukumnya
masing-masing sesuai dengan corak, bentuk, susunan, dan kebutuhan masyarakat
pada waktu itu.
Dalam sistem hukum berdasarkan paham
kewahyuan, ada tiga sumber hukum anatara lain sumber hukum itu adalah Allah,
Sunnah Nabi dan ijtihad berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnaturrasul.Oleh
karena itu dalam sistem hukum kewahyuan, ada prinsi-prinsip hukum dan aturan
yang berlaku untuk seluruh masyarakat manusia dan untuk sepanjang waktu yang
disebut dengan Fiqh Nabawi.Ada pula Fiqh Ijtihad yang dalam batas-batas
tertentu bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.Fiqh
Nabawi adalah hukum yang tegas dan ditarik langsung dari Al-Qur’an atau
Hadits.Sedangkan Fiqh Ijtihad adalah hukum yang dihasilkan dari ijtihad para
ulama.
Oleh karena itu akan terjadi kesamaan di
seluruh masyarkat musim di dunia ini dalam hal hukum-kukum yang ada dalam ruang
lingkup Fiqh Nabawi. Kemungkinan berbeda antara satu masyarakat Islam
dengan masyarakat Islam lainnya dalam hukum-hukum yang ada dalam ruang lingkup Fiqh
Ijtihadi bukan dalam hal prinsip. Fiqh Nabawi menjadi unsure pemersatu
dunia muslim, sedangkan Fiqh Ijtihadi pemberi warna yang beragam dalam
dunia Islam.
Apabila hukum Islam bertemu dengan hukum
positif yaitu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu, pada waktu
tertentu sering terjadi penyerapan hukum Islam oleh hukum masyarakat tertentu.
Atau pergeseran dari satu hukum yang seharusnya berlaku kepada hukum tersebut,
bahkan diadakan penangguhan pelaksanaanya. Hal serupa itu sangat tergantung
kepada rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu fiqh merupakan ilmu pengetahuan
yang saling berkaitan dengan ilmu-ilmu lainnya, seperti Ilmu Akhlak, Ilmu Tauhid,
Ilmu Sejarah, Muqaranat al-Madzhab, Falsafah Hukum Islam, dan Ilmu Hukum.Karena
ilmu fiqh tidak berdiri sendiri tetapi ada pengaruh dan hubungan dari ilmu-ilmu
lainnya yang akhirnya melengkapi ilmu fiqh itu sendiri.Dan menjadikan ilmu fiqh
lebih berwarna kedudukannya sebagai ilmu Islam.
B. Saran
Mudah-mudahan makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun dan bagi pembaca semuanya.Serta diharapkan,
dengan diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat memahami
lebih dalam tentang hubungan ilmu fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli.
2005. Ilmu Fiqh. Jakarta: Kencana
Syafe’I
Rachmat. 2010. Ilmu Ushul Fiqh.
Bandung: CV Pustaka Setia
Ahmad
Saebani, Beni dan Hamid, Abdul.2010.Ilmu
Akhlak.Bandung: CV Pustaka Setia
http://zaifulmillah.blogspot.com/2011/05/ilmu-akhlak.html
http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/47
http://ilmutauhid.wordpress.com/2009/04/07/hubungan-ilmu-tauhid-dengan-fiqh-dan-tasawuf/
http://orgawam.wordpress.com/2012/11/07/definisi-tauhid-dan-ilmu-tauhid/
http://masgunku.files.wordpress.com/2009/03/pengantar-ilmu-fiqih-Islam.pdf
http://kotak-kabar.blogspot.com/2011/09/perkembangan-filsafat-hukum-Islam-di.html
http://cpchenko.blogspot.com/2012/03/pengertian-filsafat-hukum-Islam.html
http://id.makassarpost.com/2012/04/koherensi-ilmu-hukum-dan-fiqih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komen ya gan :D