Translate

Selasa, 30 April 2013

hukum taklifi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Hukum syara' merupakan buah (inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh. Sasaran kedua disiplin ilmu ini memang mengetahui hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Meskipun dengan tinjauan yang berbeda, Ushul fiqh meninjau hukum syara' dari segi metodologi dan sumber-sumbernya, sementara ilmu fiqh meninjau dari segi hasil penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf. Dari pada itu, lewat makalah ini kami akan mencoba membahas tentang hukum syara' yang berhubungan dengan hukum taklifi. Semoga makalah ini dapat membantu pembaca dalam proses pemahaman dalam mempelajari ilmu Ushul fiqh, khususnya terhadap Hukum taklifi.

1.2. Identifikasi Masalah
1.      Apa pengertian dari hukum taklifi ?
2.      Sebutkan bentuk-bentuk dari hukum taklifi ?

1.3. Tujuan Penulisan
1.      Memahami tentang pengertian dari hukum taklifi.
2.      Menjelaskan tentang bentuk-bentuk hukum taklifi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Hukum Taklifi

Hukum Taklifi menurut para ahli Ushul Fiqh adalah, ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf, baik perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat1.
Hukum Taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan  meninggalkan2. Sedangkan menurut Chaerul Uman dkk, bahwa hukum Taklifi adalah khitab/ firman Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf, baik atas dasar iqtidha’ atau atas dasar takhyir3.
Hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang bersifat perintah, larangan atau pilihan antara perintah dan larangan. Hukum Taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukallaf, yang merupakan aktifitas manusia.  
Contoh, seperti firman Allah SWT. Yang bersifat menuntut untuk melakukan sesuatu perbuatan: 
Artinya: “Dan dirikanlah Shalat, tunaikan zakat dan taatilah rasul supaya kamu diberi rahmat”. (QS. An-Nur: 56)4.
Contoh firman Allah SWT. yang bersifat menuntut meninggalkan perbuatan.
Artinya : “ Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan batil.” (QS. Al-Baqarah : 188).


 
1. H.Satria Efendi, M.Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta : Kencana, 2009), hlm 41
2. Rachmat Syaf’I, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : CVPustaka Setia 2009), hlm 296
3. Chairul Uman, Ushul Fiqh 1,(Bandung: CV Pustaka Setia 1998), hlm 261
4. Rachmat Syaf’I, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : CVPustaka Setia 2009), hlm 296
2.2    Bentuk-bentuk Hukum Taklifi

 Terdapat dua golongan ulama dalam menjelaskan bentuk-bentuk hukum taklifi. Pertama, menurut jumhur ulama Ushul Fiqh. Menurut mereka bentuk-bentuk hukum tersebut ada lima macam, yaitu ijab, nadb, ibahah, karahan, dan tahrin. Kedua, bentuk-bentuk hukum taklifi seperti iftirab, ijab, nabd, ibahah, karahah tanzhiliyah, karahah tahrimiyyah, dan tahrim.
1.    Ijab (mewajibkan)
       Ijab yaitu ayat atau hadits dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, ayat yang mengharuskan untuk shalat. Atau dengan perkataan lain, Ijab adalah sesuatu yang berahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan. Seperti firman Allah:
     
      Arinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikalah zakat….”. (QS. An-Nur: 56).

   Dalam ayat ini, Allah menggunakan lafazh amr, yang menurut para ahli Ushul Fiqh melahirkan  ijab, yaitu kewajiban mendirikan shalat dan membayar zakat. Apabila kewajiban ini dikaitkan dengan perbuatan orang mukallaf, maka disebut dengan wujub, sedangkan perbuatan yang dituntut itu ( yaitu mendirikan shalat dan membayar zakat), disebut dengan wajib.
            Para ulama’ Ushul Fiqh mengemukakan bahwa hokum wajib (ijab) dibagi dari berbagai segi, yaitu:
            Hukum Wajib dilihat dari segi waktunya, wajib dibagi menjadi dua, yaitu:
1.        Wajib Muthlaq
     Wajib Muthlaq yaitu sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilaksanakan oleh mukallaf tanpa ditentukan waktunya. Mislanya, kewajiban membayar kafarat sebagai hukuman bagi orang yang melanggar sumpahnya.
2.        Wajib Muwaqqat
     Wajib Muwaqqat yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan orang mukallaf pada waktu-waktu tertentu, seperti shalat dan puasa Ramadhan. Shalat wajib dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Demikian halnya puasa Ramadhan, sehingga apabila belum masuk waktunya, kewajiban itu belum ada. Kemudian wajib Muwaqqat dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu:


a.       Wajib Muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas waktu lapang)
        Wajib Muwassa’ yaitu waktu yang tersedia untuk melaksanakan perbuatan yang diwajibkan itu lebih luas dari pada waktu mengerjakan kewajiban itu. Umpamanya, waktu shalat Isya’ lebih luas dari pada waktu mengerjakan shalat Subuh.
b.       Wajib Mudhayyaq (kewajiban yang memunyai batas waktu sempit)
        Wajib Mudhayyaq yaitu kewajiban yang waktunya secara khusus diperuntukkan bagi suatu amalan, dan waktunya itu tidak bisa digunakan untuk kewajiban lain yang sejenis. Maksudnya, waktu yang tersedia persis sama dengan waktu mengerjakan kewajiban itu, seperti puasa bulan Ramadhan.
c.       Wajib Dzu Asy-Syibhaini
        Wajib Dzu Asy- Syibhaini yaitu kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan amalan sejenis secara berulang-ulang. Misalnya, waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melaksankan beberapa amalan haji pada waktu itu berkali-kali, tetapi yang diperhitungkan syara’ hanya satu saja. Akan tetapi ulama’ syafi’iyyah berpendapat bahwa untuk ibadah haji, termasuk dalam wajib muthlaq, karena seseorang boleh melaksanakannya kapanpun ia mau selama hidupnya.  Juga dalam pembahasan wajib Muwaqqat, ulama’ syafi’iyyah mengemukakan tentang persoalan ‘Ada’, I’adah dan Qadha. 
        ‘Ada’ menurut Ibnu Hajib adalah melaksanakan suatu amalan untuk pertamakalinya pada waktu yang diitentukan syara’.
        I’adah adalah suautu amalan yang diekrjakan untuk kedua kalinya untuk waktu yang telah ditentukan, karena amalan yang dikerjakan pertama kali tidak sah atau mengandung uzur.
        Qadha’ adalah suatu amalan yang dikerjakan dluar  waktu yang telah ditentukan dan sifatnya sebagai pengganti. Seperti puasa ramadhan tidak bisa dikerjakan oleh wanita yang haid pada bulan ramadhan itu, tetapi harus menggantinya pada waktu lainnya.
         
          Chaerul Uman, dkk menjelaskan pembagian wajib dari segi waktunya menjadi dua, yaitu:
a.      Wajib ‘Alal Far’i
Apabila telah tercapai semua syarat, wajib segera dilaksanakan tanpa menunda. Seperti, melaksanakan zakat wajib segera dikueluarkan apabila haul dan nisab sudah terpenuhi.
b.      Wajib ‘Alat Tarakhi
Pelaksanaan kewajiabn itu masih dapat ditunda selama syarat wajibnya tidak akan hilang dari diri orang yang diwajibkan untuk melakukan perbuatan itu. Seperti haji.

Hukum Wajib dilihat dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum, dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Wajib Aini,
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh berakal (mukallaf), tanpa kecuali. Misalnya, shalat fardhu lima waktu.
Kaitannya dengan wajib ‘Ain, muncul suatu pertanyaan di waktu tidak mampu melaksanakan sendiri atau telah meninggal dunia, apakah bisa gugur kewajiban itu dengan dilaksanakan orang lain?. Ulama’ ushul fiqh membagi hal itu menjadi tiga kategori.
1.       Wajib yang berhubungan dengan harta, seperti kewajiban membayar zakat atau kewajiban mengembalikan titipan orang lain kepada pemiliknya. Kewajiban seperti ini disepakati pelaksanaanya bisa digantikan orang lain;
2.       kewajiban dalam bentuk ibadah Mahdhah, seperti Shalat dan Puasa. Kewajiban seperti ini, disepakati tidak bisa digantikan oleh orang lain.; dan
3.       kewajiban yang mempnyai dua dimensi, yaitu dimensi ibadah fisik dan dimensi harta. Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat. Ada yang berpendapat tidak sah digantikan orang lain, dan yang lainnya yaitu mayoritas ulama’ berpendapat Haji sah digantikan orang lain. 
4.       Wajib kifayah yaitu perbuatan yang dapat dilaksanakan secara kolektif.

Wajib ditinjau dari segi Kuantitasnya
1.         Wajib Muhaddad yaitu kewajiban yang ditentukkan batas kadarnya (jumlahnya). 
2.         Wajib qhairu muhaddad yaitu kewajiban yang tidak ditentukkan batas kadarnya.

Wajib ditinjau dari segi perintahnya
1.         Wajib mu’ayyan yaitu suatu kewajiban yang objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain. Seperti membayar zakat.
2.         Wajib mukhayyar yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari alternative yang ada. Seperti, membayar kafarat, boleh dengan member makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak.

2.         Nadb (Sunnah)
Nadb yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya6. Orang yang meninggalkannya tidak dikenai hukuman. Yang dituntut untuk dikerjakan itu disebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb.

$ygƒr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä#sŒÎ)LäêZtƒ#ys?AûøïyÎ/#n<Î)9@y_r&wK|¡Bçnqç7çFò2$$sù
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untik waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….”. (Al-Baqarah: 282).

Sunnah dapat dibagi menjadi beberapa macam               
1.         Sunnah Mu’akkadah yaitu perbuatan tidak wajib yang selalu dikerjakan oleh Rasul. Seperti, shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu.
2.         Sunnah Ghairu Mu’akkadah yaitu segala perbuatan tidak wajib kadang-kadang dikerjakan oleh rasul, kadang-kadang saja ditinggalkan. Seperti, puasa setiap hari senin dan kamis.
3.         Sunnah al-Zawaid yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasul sebagai manusia. Seperti, cara makan, cara tidur, dan cara berpakaian rasul.

3.     Tahrim (melarang)
      Tahrim yaitu ayat atau hadits yang melarang secara pasti untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Atau dengan kata lain, Tahrim adalah antonim dari wajib. Dikerjakan mendapat siksa/ berdosa sedangkan ditinggalkan mendapat pahala.
              Misalnya Allah SWT. berfirman :

                     Artinya : “ …..Janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…”.
                                    (QS.Al-An’am : 151)


 
6. Prof.DR.H.Rachmat Syaf’i , Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 298
              


                     Dan dalam QS. Al-Maidah : 3

               Artinya: “Diharamkan bagimu ( memakan) bangkai, darah, daging babi (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah: 3).

Para ulama’ Ushul Fiqh antara lain Abdul Karim Zaidan, membagi haram kepada beberapa macam, yaitu:
1.         Haram Li Dzatihi, yaitu sesuatu yang diharamkan oleh syariat  karena esensinya mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia, dan kemudharatan itu tidak dapat terpisah dari zatnya. Misalnya, larangan meminum khamr.
2.         Haram Lighairihi, yaitu sesuatu yang dilarang bukan karena esensinya karena secara esensial tidak mengandung kemudharaatan, namun dalam kondisi tertentu sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal yang membawa pada sesuatu yang dilarang secara esensial. Seperti, larangan berjual beli/ transaksi bisnis waktu adzan shalat jum’at.

4.          Karahah
              Karahah yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk meningalkan suatu perbuatan. Atau dengan kata lain, Karahah adalah antonim dari Nadb. Tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat memaksa. Dan seseorang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu tidak dikenai hukuman. 
        Seperti hadits Nabi:
Artinya: “ Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata bahwa Nabi SAW. Melarang untuk membeli suatu barang yang masih dalam tawaran orang lain daan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapat izin atau telah dirnggalkannya”. (HR. al-Bukhari)
        Atau hadist Nabi Muhammad SAW :
Artinya : “ Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

               Karahah (Makruh), macam-macamnya yaitu:
1.         Makruh Tanzih ialah perbuatan yang terlarang bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa. Seperti memakan daging kuda dan meminum susunya dikala sangat butuh diwaktu peperangan.
2.         Makruh Tahrim ialah perbuatan yang dilakukan namun dasar hukukmnya tidak pasti. Seperti, larangan mengkhitbah wanita yang sedang dalam khitbahan orang lain.

5.        Ibahah
        Ibahah yaitu ayat atau hadits yang memberi pilihan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.  Atau dengan kata lain, dikerjakan tidak mendapat apa-apa sedangkan ditinggalkan juga tidak mendapat apa-apa disisi Allah.
Seperti firman Allah:

Artinya: “…..Apabila kamu telah selelsai melaksanakan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu.” (QS. Al-Maidah: 2).

Pembagian mubah menurut Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat membagi Mubah kepada tiga macam, yaitu:
1.    Mubah yang berfungsi mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya, makan dan minum merupakan suatu hal yang mubah, namun berfungsi mengantarkan seseorang sampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban  yang telah dibebankan kepadanya. Seperti, shalat. Demikian Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam menjelaskan, hanya dianggap mubah dalam hal memilih makanan halal mana yang akan dimakan. Akan tetapi seseorang tidak diberi kebebasan untuk memilih antara makan atau tidak, karena meninggalkan makan samasekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
2.    Sesuatu baru dianggap Mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Seperti, bermain atau mendengarkan nyanyian hukumnya adalah mubah bila dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk bermain atau mendengarkan nyanyian.
3.    Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Mislanya, membeli perabot rumah tangga hanya untuk kepentingan kesenangan (tersier). 
          Pada dasarnya, pembagian mubah didasarkan atas pertimbangan sejauhmana keterkaitannya dengan kemudharatan atau kemanfaatannya. Sehingga dua pertimbangan tersebut menyebabkan implikasi hukum mubah pada hukum lain.
               Demikian macam-macam hukum Taklifi serta pembagiannya menurut mayoritas Fuqahah’.

BAB III
KESIMPULAN

Hukum Taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan  meninggalkan. Hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang bersifat perintah, larangan atau pilihan antara perintah dan larangan. Hukum Taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukallaf, yang merupakan aktifitas manusia. Hukum taklifi erat kaitannya dengan maqaashid syariah yang lima. Yaitu, wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Masing-masing dari kelima tersebut memiliki pembagian ditinjau dari beberapa segi oleh beberapa imam.

 
Daftar Pustaka

H.Satria Efendi, M.Zein. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana
Rachmat Syaf’I. 2009. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CVPustaka Setia 2009
Chairul Uman. 1998. Ushul Fiqh 1. Bandung: CV Pustaka Setia 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komen ya gan :D