Translate

Sabtu, 27 April 2013

pembidangan ilmu fiqh



BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Ilmu merupakan pondasi luhur manusia dalam memperoleh tingkatan drajat yang lebih mulia dalam kehidupan dunia maupun akherat. Tanpa ilmu, seorang manusia bagaikan orang buta yang kehilangan tongkatnya. Mempelajari ilmu Fiqh menjadi sebuah sarana manusia dalam mencari sebuah titik terang dalam menjalani kehidupan di dunia baik dalam wujud ibadah maupun muamalah, dengan ekspektasi datangnya keRidhoan Allah yang akan menyertainya pada kebahagiaan yang hakiki.
Ilmu Fiqh membidangi dua hal yang senantiasa memiliki peran dalam kehidupan, hal ini merupakan suatu langkah pedoman bagi seorang muslim dalam menjalani kehidupan. Karena kajian pokok ilmu Fiqh tentunya berasaskan dari sumber hukum islam yaitu tekstual langsung berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi serta non tekstual seperti halnya qiyas yang hakikatnya diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.[1] Sehingga mengkaji ilmu Fiqh menjadi kewajiban kita demi menjalani kehidupan yang selaras dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Kajian ilmu Fiqh meliputi pembidangan menjadi dua aspek yaitu ibadah dan muamalah. Kedua aspek tersebut menjadi bahan kajian kita pada penulisan makalah ini. Sehingga kajian ini merupakan kajian penting dalam memahami dan menerapkan ilmu Fiqh pada kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas lebih mendalam tentang ibadah dan muamalah serta contoh dari kedunya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridho Allah SWT.
I.II Rumusan Masalah
1.    Apa saja pembidangan ilmu fiqh ?
2.    Apakah yang dimaksud dengan ibadah dan muamalah ?
3.    Bagaimana konsep fiqh tentang ibadah dan muamalah ?
4.    Apa sajakah bentuk-bentuk dari muamalah dan ibadah ?

I.III Tujuan Penulisan
1.    Memahami pembidangan dari ilmu fiqh.
2.    Mengidentifikasi pemahaman dari makna ibadah dan muamalah.
3.    Mengetahui konsep fiqh tentang ibadah dan muamalah.
4.    Mengetahui bentuk-bentuk dari muamalah dan ibadah.
5.    Memenuhi tugas kelompok matakuliah fiqh ushul fiqh.

BAB II
PEMBAHASAN
II.I Pembidangan Ilmu Fiqh
Ibadah ialah sikap pasrah dan tunduk total kepada semua aturan Allah dan rasul-Nya. Lebih dari itu, ibadah dalam pandangan Islam merupakan refleksi syukur pada Allah swt. atas segala nikmatnya yang timbul dari dalam lubuk hati yang dalam dan didasari kepahaman yang benar. Pada gilirannya, ibadah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kewajiban yang memberatkan, melainkan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan. Suatu saat Aisyah Ummul Mu’minin bertanya kepada rasul yang sedang asyik beribadah di malam hari, sehingga kaki beliau terlihat membengkak. Padahal segala dosa beliau baik yang lalu, maupun yang akan datang sudah diampuni Allah. Apa jawaban beliau? “mengapa aku tidak menjadi hamba-Nya yang bersyukur”.
Menurut Abdul Wahhab al-Khallaf, ada 228 ayat Al-Quran yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum dalam bidang ibadah dan muamalah atau sekitar tiga persen dari keseluruhan ayat-ayat Al-Quran. Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat tersebut masih bersifat umum yang belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara, bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Hadis-hadis hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak, dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis syariah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa, pembahasan itulah yang melahirkan fiqh, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan  para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum dapat dikategorikan ke dlam hukum Islam.
Pembidangan ilmu fiqh pada dasarnya terbagi menjadi dua bidang besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Para ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh ini ada yang membaginya menjadi tiga bidang, yaitu ibadah muamalah (perdata islam) dan uqubah (pidana islam), ada pula yang membaginya menjadi empat bidang, yaitu ibadah, muamalah, munakahat, dan uqubah. Walaupun demikian, dua bidang pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua fuqaha, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Apabila pembidangan itu hanya dua ibadah dan muamalah, maka pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang luas didalamnya termasuk bidang-bidang hukum keluarga, pidana perdata, acara hukum internasional dan lain sebagainya.
Pembidangan ilmu fiqh menjadi dua bagian besar, yaitu: pertama, bidang ibadah mahdah, yaitu aktivitas ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Kedua, bidang fiqh muamalah dalam arti yang luas. 

II.II Ibadah
A.  Pengertian Ibadah
Menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat. Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60. Yang artinya :

“Bukankah aku telah memerintahkan kepada kamu wahai bani adam supaya kamu tidak menyembah setan, sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.”

B.  Ibadah ditinjau dari segi bentuk dan sifatnya ada lima macam, yaitu:
1.   Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti : berdzikir, berdoa, dan membaca Al-Quran.
2.   Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti : jihad, menolong orang lain, dan tajhiz al-janazah (mengurusjenazah).
3.   Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti: shalat, puasa, zakat, dan haji.
4.   Ibadah yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti: puasa, itikaf, dan ihram.
5.   Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kessalahan terhadapdirinya dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.

C.  Hakikat Ibadah
Dengan agama hidup manusia menjadi bermakna, makna agama terletak pada fungsinya sebagai kontrol moral manusia. Melalui ajaran-ajaranya, agama memerintahkan manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan sadar dan menguasai diri itulah yang sebenarnya merupakan hakikat agama atau hakikat ibadah. Melalui ibadah kepada Allah, hidup manusia menjadi terkontrol. Menumbuhkan kesadaran diri manusia bahwa ia adalah makhluk Allah SWT.

D.  Macam-macam Ibadah
1.    Ibadah khassah (khusus) atau ibadah mahdah (ibadah yang ketentuannya pasti).
2.    Ibadah ammah (umum) yakni semua perbuatan yang mengdatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

E. Bentuk Ibadah
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakal (ketergantungan), raghbah (senang), rahbah (cemas) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati), sedangkan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisanniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, jihad, puasa adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-maccam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Bidang ibadah dalam Islam mencakup lisan, hati, pemikiran / akal dan anggota tubuh lainnya, ibadah adalah hubungan yang langsung dengan Allah swt. dan sudah dicontohkan oleh nabi Muhammad saw, yaitu sebagai berikut:

a.       Syahadat
Syahadaten adalah persaksian jiwa atas keberadaan Allah dan keRasulan Muhammad saw, syahadat ibadah yang di itikadkan dalam hati manusia dengan kalimat:   
b.      Thaharah
Thaharah terbagi pada dua bagian, yaitu: pertama, thaharah dari hadas (yaitu bersuci dari kotoran yang bersifat rohani dan ta’abudi), kedua, thaharah dari najis (yaitu bersuci dari kotoran yang bersifat jasmani).
c.       Shalat
Shalat adalah wujud ibadah yang pokok bagi seorang muslim sehingga shalat menjadi barometer atas ibadah-ibadah yang lainnya. Jika shalatnya yang baik, maka amalan ibadah yang lain pun akan menjadi baik.
d.      Zakat
Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda, zakat terbagi pada dua jenis. Pertama, zakat fitrah (yaitu harta yang dikeluarkan atas jiwa dan badan setiap muslim yang telah mengalami masa ramadhan masa syawal, dikeluarkan sebelum khatib naik mimbar di hari raya Iedul Fitri). Kedua, zakat maal (yaitu harta yang dikeluarkan berdasarkan perniagaan, pertanian, dan investasi, dikeluarkan berdasarkan haul dan nishab).
e.       Saum
Saum adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, selama satu hari lamanya mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat dan beberapa syarat.[2]
f.        Haji
Haji adalah ibadah yang dilakukan dengan cara pergi ke Baitullah (Masjid al-Haram-Mekah) untuk melakukan ihram, wuquf thawaf, sa’i, dan tahalul yang dilakukan pada tanggal 8,9,10 dan 11 bulan Dzulhizah.

Bidang-bidang ibadah yang dilakukan secara kondisional adalah banyak sekali jenisnya, diantaranya:
a). I’tikaf : berdiam di masjid untuk berdzikir kepadda Allah,
b). Jihad : berjuang dalam menegakkan ajaran Allah,
c). Sumpah : pernyataan kesaksian dalam kebenaran,
d). Nazar : berjanji akan melakukan aktivitas jika ada prestasi,
e). Qurban : penyembelihan hewan pada bulan Dzuljhijah,
f). Aqiqah : penyembelihan domba karena kelahiran anak,
g). Atimah : makanan yang halal,
h). Asribah : minuman yang halal,
i). Wakaf : infak manfaat dari barang tidak bergerak
F.  Tujuan Ibadah
Ibadah dalam islam harus dikerjakan dengan cara-cara berikut:
a.  Ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah SWT

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِك دِينُ الْقَيِّمَةِ

 mereka tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah, seraya mengikhlaskan dirinya dalam (menjalankan) Islam, supaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah dien yang lurus.” (Q.S Al-Bayinnah: 5).
Rasullah saw bersabda,bahwa :
“meninggallkan amal karena manusia adalah ria, sedang beramal karena manusia adalah syirik.dan ikhlas menyelamatkanmu dari kedu penyakitr tersebut”
keberadaan niat harus disertai pembebasan dari segala keburukan nafsu dan keduniaan, harus ikhlas karena allah, agar amal-amal itu diterim disisi allah. Al-fudhail bin iyadh berkata “sesungguhnya jika amal itu tidak ikhlas namun tidak benar maka dia tidak akan diterima, sehingga dia ikhlas dan benar. Ikhlas artinya amal itu dikerjakan karena allah,dan yang benar jika amal itu dilakukan berdasarkan sunnah.
b. Mahabbah dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk)

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابَ

dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah;mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah,dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu(yang dimaksud dengan orang yang zalim disini ialah orang-orang yang menyembah selain Allah)mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat),bahwa kekuataan itu kepunyaan Allah semuanya,dan bahwa Allah amat berat siksaanNya(niscaya mereka menyesal).”(QS.Al-Baqarah:165)


c.    Istiqomah
Merupakan suatu wujud komitmen dalam diri untuk senantiasa melaksanakan ibadah secara kontinu, bukan hanya pada suatu keadaan tertentu saja. Sehingga hal ini dijadikan sebagai sebuah komitmen nyata dalam kehidupan sehari-hari.
   d. Iqtishad
artinya dilakukan berdasarkan fitrah, sesuai dengan kapasitas dan tidak memisahkan antara yang satu dengan yang lain. Aisyah meriwayatkan: ketika rasulullah saw. Masuk ke rumahnya, di sampingnya ada seorang wanita, rasul bertanya “siapakah wanita itu” aisyah menjawab: “fulanah”, sambil menyebutkan shalat yang dilakukannya. Lalu rasulullah berkata: “jangan begitu! Kamu lakukan sesuai kemampuanmu. Demi Allah, Dia tidak akan bosan (memberimu ganjaran pahala) sehingga kamu bosan (melakukan ibadah). Ajran Islam yang paling dicintai-Nya ialah yang dilakukan dengan konsisten.” (Mutafaqqun ‘alaih)
G.  Hikmah ibadah
Hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah, dan Allah maha kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syariah-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya, tetapi dengan selain apa yang di syariahkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah), dan siapa yang hanya menyembah-Nya dan dengan syariah-Nya, maka ia adalah mukmin muwahid (yang mengesakan Allah). Ibadah yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak, diantaranya sebagai berikut:
a.    Taqwa
b.    Terhindar dari perbuatan keji dan munkar
c.    Diri dan harta menjadi suci (tazkiyatun nafs)
d.    Diri, fisik, dan psikis menjadi sehat
e.    Dimudahkan rezekinya dan anak keturunannya menjadi banyak
f.      Meraih surga dan menjauhkan dari siksa neraka
II.III Mu’amalah
A.  Pengertian Muamalah
Dalam buku enslikopedia islam jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewamenyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbangkan dan asuransi yang islami.
Secara fikih, muamalah berarti hukum-hukum yang ada hubunganya dengan tindakan manusia dengan masalah dunia. contoh muamalah diantaranya jual beli, utang piutang, kerja sama dagang, dan sewa menyewa. Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dan yang lain.

B.   Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Untuk memudahkan memahami ruang lingkup fiqh muamalah secara spesifik, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai dua jenis muamalah :
a.       Al-Muamalah al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban. seperti jujur, hasud, dengki, dendam, dan lain sebagainya.
b.      Al-Muamalah al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya.
Dari dua jenis muamalah yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah. Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal berikut ini : Ijab dan kabul, Saling meridhai, Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, Hak dan kewajiban, Kejujuran pedagang,  Penipuan, Pemalsuan, Penimbunan, Dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan    peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a. Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
Jual-beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah di syari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam Islam. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu.[3]
b. Gadai ( al-Rahn )
Definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
c. Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
Dalam fiqh, kafalah diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang). Dhaman berarti menanggung hutang orang yang berhutang.
d. Pemindahan hutang ( Hiwalah )
Hiwalah berarti pengalihan, pemindahan, berubah kulit dan memikul sesuatu diatas pundah.Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama. Baik pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.
e. Jatuh bangkrut ( Taflis )
At Taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
f. Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
Syirkah (Perseroan) dibangun atas prinsip perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah), karena masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan kepada perseroan untuk mengelola saham tersebut.
g. Masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.

C. Bidang Muamalah
Bidang-bidang dalam muamalah adalah :
1.              Bidang Ahwal asy-syakhsiyah
Bidang ini membahas hukum keluarga yang mengatur hubungan antara suami istri, anak dan keluarganya.

2.              Bidang muamalah dalam arti sempit
Bidang ini membahas tentang jual beli, membeli barang yang belum jadi dengan disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya yaitu: gadai, kepailitan, pengampunan, perdamaian, pemindahan hutang, jaminan utang, perserikatan dagang, perwakilan, titipan, pinjam meminjam, merampas atau merusak harta orang lain, hak membeli paksa, memberi modal dengan bagi untung, penggarapan tanah, sewa menyewa, mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang, membuka tanah baru, dan barang-barang temuan.

3.              Bidang fiqh jinayah atau al ahkam jinayah
Fiqh jinayah adalah fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan melindungi hak allah, hak masyarakat dan hak individu. Upaya untuk menjaga dan melindungi keselamatan hukum-hukum tersebut Islam menetapkan sejumlah aturan mainbaik berupa perintah maupun larangan.

4.              Bidang Qadha atau ahkam murafaat
Fiqh Qadha membahas tentang proses penyelesaian perkara di pengadilan, karena unsur pokok yang dibahas adalah tentang hakim, tentang putusan yang dijatuhkan, tentang hak yang dilanggar, tentang penggugat dalam kasus perdata atau penguasa dalam kasus pidana.

5.              Bidang fiqh siyasah
Fiqh siyasah membahas tentang hubungan antara seorang pimpinan dengan yang dipimpin, atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya. Oleh karena itu, pembahasan fiqh siyasah meliputi hak dan kewajiban rakyat, kekuasaan peradilan, pengaturan orang-orang yang pergi haji dan lain-lain.
Dari penjelasan di atas mengenai fiqh muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun secara sempit serta ruang lingkup fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya.[4]

 

BAB III
PENUTUP
III.I Kesimpulan
A.     Pembidangan ilmu fiqh menjadi dua bagian besar, yaitu: pertama, bidang ibadah mahdah, yaitu aktivitas ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt. Kedua, bidang fiqh muamalah dalam arti yang luas. 
B.     Menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat.
C.     Ibadah dalam islam harus dikerjakan dengan cara-cara berikut: Ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah SWT, Mahabbah dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk), Istiqomah, Iqtisod.
D.     Muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara.
E.      Bidang-bidang dalam muamalah : Ahwal asy-syakhsiyah, Bidang muamalah dalam arti sempit, fiqh jinayah atau al ahkam jinayah, Qadha atau ahkam murafaat, fiqh siyasah.
F.      Fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya.


III.II Saran
Untuk mengkaji Islam secara kaaffah tentunya membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Oleh karena itu, kami menyarankan pembaca agar tidak puas dan mau mengoreksi apa yang telah kami tulis dalam makalah ini. Sehingga ilmu pengetahuan kita tentang fiqh menjadi bertambah dan pemahaman kita menjadi semakin mendalam. Selain itu, wujud kritik dan saran pembaca menjadi motivasi kami dalam menuliskan sebuah karya ilmiah yang lebih baik lagi.
Kami harap pembaca mau lebih dalam mengkaji ilmu tentang fiqh ibadah dan muamalah ini, karena hal ini sangatlah berpengaruh pada kehidupan kita di dunia yang akan berdampak tentunya pada kehidupan kita di akhirat.






[1] Amir Syarifuddin., Ushul Fiqih 2, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1999, hal. 1
[2] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2002, hal. 220
[3] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2002, hal. 278
[4]. M. Abdul Mudjieb, et. al., Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994, hal. 148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komen ya gan :D