BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Ilmu merupakan pondasi luhur manusia
dalam memperoleh tingkatan drajat yang lebih mulia dalam kehidupan dunia maupun
akherat. Tanpa ilmu, seorang manusia bagaikan orang buta yang kehilangan
tongkatnya. Mempelajari ilmu Fiqh menjadi sebuah sarana manusia dalam mencari
sebuah titik terang dalam menjalani kehidupan di dunia baik dalam wujud ibadah
maupun muamalah, dengan ekspektasi datangnya keRidhoan Allah yang akan
menyertainya pada kebahagiaan yang hakiki.
Ilmu Fiqh membidangi dua hal yang
senantiasa memiliki peran dalam kehidupan, hal ini merupakan suatu langkah
pedoman bagi seorang muslim dalam menjalani kehidupan. Karena kajian pokok ilmu
Fiqh tentunya berasaskan dari sumber hukum islam yaitu tekstual langsung
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi serta non tekstual seperti halnya
qiyas yang hakikatnya diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.[1]
Sehingga mengkaji ilmu Fiqh menjadi kewajiban kita demi menjalani kehidupan
yang selaras dengan apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Kajian ilmu Fiqh meliputi
pembidangan menjadi dua aspek yaitu ibadah dan muamalah. Kedua aspek tersebut
menjadi bahan kajian kita pada penulisan makalah ini. Sehingga kajian ini
merupakan kajian penting dalam memahami dan menerapkan ilmu Fiqh pada kehidupan
sehari-hari. Dengan
demikian, dalam makalah ini akan dibahas lebih mendalam tentang ibadah dan
muamalah serta contoh dari kedunya. Diharapkan pembaca mengetahui secara jelas
tentang muamalah dan ibadah dan semoga dengan mengetahui itu semua, segala
sesuatunya yang kita kerjakan mendapat Ridho Allah SWT.
I.II Rumusan
Masalah
1.
Apa saja pembidangan ilmu fiqh ?
2.
Apakah yang dimaksud dengan ibadah dan muamalah
?
3.
Bagaimana konsep fiqh tentang ibadah dan
muamalah ?
4.
Apa sajakah bentuk-bentuk dari muamalah dan
ibadah ?
I.III Tujuan
Penulisan
1.
Memahami pembidangan dari ilmu fiqh.
2.
Mengidentifikasi pemahaman dari makna ibadah
dan muamalah.
3.
Mengetahui konsep fiqh tentang ibadah dan
muamalah.
4.
Mengetahui bentuk-bentuk dari muamalah dan
ibadah.
5.
Memenuhi tugas kelompok matakuliah fiqh ushul
fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
II.I
Pembidangan Ilmu Fiqh
Ibadah ialah sikap pasrah dan tunduk
total kepada semua aturan Allah dan rasul-Nya. Lebih dari itu, ibadah dalam
pandangan Islam merupakan refleksi syukur pada Allah swt. atas segala nikmatnya
yang timbul dari dalam lubuk hati yang dalam dan didasari kepahaman yang benar.
Pada gilirannya, ibadah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kewajiban yang
memberatkan, melainkan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan. Suatu saat
Aisyah Ummul Mu’minin bertanya kepada rasul yang sedang asyik beribadah di
malam hari, sehingga kaki beliau terlihat membengkak. Padahal segala dosa
beliau baik yang lalu, maupun yang akan datang sudah diampuni Allah. Apa
jawaban beliau? “mengapa aku tidak
menjadi hamba-Nya yang bersyukur”.
Menurut Abdul Wahhab al-Khallaf, ada
228 ayat Al-Quran yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum dalam
bidang ibadah dan muamalah atau sekitar tiga persen dari keseluruhan ayat-ayat
Al-Quran. Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat tersebut masih
bersifat umum yang belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus
dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara,
bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya
hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Hadis-hadis hukum jumlahnya juga
tidak terlalu banyak, dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat Al-Quran dan
hadis-hadis syariah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa,
pembahasan itulah yang melahirkan fiqh, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para
sahabat dan para ulama di kemudian hari,
sejauh menyangkut masalah hukum dapat dikategorikan ke dlam hukum Islam.
Pembidangan ilmu fiqh pada dasarnya
terbagi menjadi dua bidang besar, yaitu bidang ibadah dan bidang muamalah. Para
ulama masa dahulu telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh ini ada yang
membaginya menjadi tiga bidang, yaitu ibadah muamalah (perdata islam) dan uqubah (pidana islam), ada pula yang
membaginya menjadi empat bidang, yaitu ibadah, muamalah, munakahat, dan uqubah. Walaupun demikian, dua bidang
pokok hukum Islam sudah disepakati oleh semua fuqaha, yaitu bidang ibadah dan
bidang muamalah. Apabila pembidangan itu hanya dua ibadah dan muamalah, maka
pengertian muamalah disini adalah muamalah dalam arti yang luas didalamnya
termasuk bidang-bidang hukum keluarga, pidana perdata, acara hukum internasional
dan lain sebagainya.
Pembidangan ilmu fiqh menjadi dua
bagian besar, yaitu: pertama, bidang
ibadah mahdah, yaitu aktivitas ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan
Allah swt. Kedua, bidang fiqh
muamalah dalam arti yang luas.
II.II Ibadah
A. Pengertian Ibadah
Menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang
bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di
akhirat. Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat,mengikuti,
dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam
surat yasin ayat 60. Yang artinya :
“Bukankah
aku telah memerintahkan kepada kamu wahai bani adam supaya kamu tidak menyembah
setan, sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu.”
B. Ibadah ditinjau dari segi bentuk dan
sifatnya ada lima macam, yaitu:
1.
Ibadah
dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti : berdzikir, berdoa, dan membaca
Al-Quran.
2.
Ibadah
dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti : jihad,
menolong orang lain, dan tajhiz al-janazah (mengurusjenazah).
3.
Ibadah
dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan wujud perbuatannya, seperti:
shalat, puasa, zakat, dan haji.
4.
Ibadah
yang tata cara dan pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti: puasa, itikaf,
dan ihram.
5.
Ibadah
yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan
kessalahan terhadapdirinya dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.
C. Hakikat Ibadah
Dengan agama hidup manusia menjadi bermakna, makna agama terletak
pada fungsinya sebagai kontrol moral manusia. Melalui ajaran-ajaranya, agama
memerintahkan manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri.
Keadaan sadar dan menguasai diri itulah yang sebenarnya merupakan hakikat agama
atau hakikat ibadah. Melalui ibadah kepada Allah, hidup manusia menjadi
terkontrol. Menumbuhkan kesadaran diri manusia bahwa ia adalah makhluk Allah
SWT.
D. Macam-macam Ibadah
1.
Ibadah
khassah (khusus) atau ibadah mahdah (ibadah yang ketentuannya pasti).
2.
Ibadah
ammah (umum) yakni semua perbuatan yang mengdatangkan kebaikan dan dilaksanakan
dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.
E.
Bentuk Ibadah
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah
hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah
(cinta), tawakal (ketergantungan), raghbah (senang), rahbah (cemas) adalah
ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati), sedangkan tasbih, tahlil, tahmid,
takbir, dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisanniyah qalbiyah
(lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, jihad, puasa adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).
Serta masih banyak lagi macam-maccam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan
dan badan.
Bidang ibadah dalam Islam mencakup lisan, hati, pemikiran / akal
dan anggota tubuh lainnya, ibadah adalah hubungan yang langsung dengan Allah
swt. dan sudah dicontohkan oleh nabi Muhammad saw, yaitu sebagai berikut:
a.
Syahadat
Syahadaten
adalah persaksian jiwa atas keberadaan Allah dan keRasulan Muhammad saw,
syahadat ibadah yang di itikadkan dalam hati manusia dengan kalimat:
b.
Thaharah
Thaharah
terbagi pada dua bagian, yaitu: pertama, thaharah
dari hadas (yaitu bersuci dari kotoran yang bersifat rohani dan ta’abudi), kedua, thaharah dari najis (yaitu bersuci dari kotoran yang
bersifat jasmani).
c.
Shalat
Shalat
adalah wujud ibadah yang pokok bagi seorang muslim sehingga shalat menjadi barometer
atas ibadah-ibadah yang lainnya. Jika shalatnya yang baik, maka amalan ibadah
yang lain pun akan menjadi baik.
d.
Zakat
Zakat
adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda, zakat terbagi pada dua jenis. Pertama, zakat fitrah (yaitu harta yang
dikeluarkan atas jiwa dan badan setiap muslim yang telah mengalami masa
ramadhan masa syawal, dikeluarkan sebelum khatib naik mimbar di hari raya Iedul
Fitri). Kedua, zakat maal (yaitu
harta yang dikeluarkan berdasarkan perniagaan, pertanian, dan investasi, dikeluarkan
berdasarkan haul dan nishab).
e.
Saum
Saum
adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, selama satu hari
lamanya mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari, dengan niat dan
beberapa syarat.[2]
f.
Haji
Haji
adalah ibadah yang dilakukan dengan cara pergi ke Baitullah (Masjid
al-Haram-Mekah) untuk melakukan ihram, wuquf thawaf, sa’i, dan tahalul yang
dilakukan pada tanggal 8,9,10 dan 11 bulan Dzulhizah.
Bidang-bidang
ibadah yang dilakukan secara kondisional adalah banyak sekali jenisnya,
diantaranya:
a). I’tikaf : berdiam di masjid untuk berdzikir kepadda Allah,
b). Jihad : berjuang dalam menegakkan ajaran Allah,
c). Sumpah : pernyataan kesaksian dalam kebenaran,
d). Nazar : berjanji akan melakukan aktivitas jika ada prestasi,
e). Qurban : penyembelihan hewan pada bulan Dzuljhijah,
f). Aqiqah : penyembelihan domba karena kelahiran anak,
g). Atimah : makanan yang halal,
h). Asribah : minuman yang halal,
i). Wakaf : infak manfaat dari barang tidak bergerak
F. Tujuan Ibadah
Ibadah dalam islam harus dikerjakan dengan cara-cara berikut:
a. Ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah SWT
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ
الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِك
دِينُ الْقَيِّمَةِ
“ mereka
tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah, seraya mengikhlaskan
dirinya dalam (menjalankan) Islam, supaya mereka mendirikan salat, menunaikan
zakat. Dan yang demikian itulah dien yang lurus.” (Q.S Al-Bayinnah: 5).
Rasullah saw bersabda,bahwa :
“meninggallkan amal karena manusia adalah ria, sedang beramal
karena manusia adalah syirik.dan ikhlas menyelamatkanmu dari kedu penyakitr
tersebut”
keberadaan niat
harus disertai pembebasan dari segala keburukan nafsu dan keduniaan, harus ikhlas
karena allah, agar amal-amal itu diterim disisi allah. Al-fudhail bin iyadh
berkata “sesungguhnya jika amal itu tidak
ikhlas namun tidak benar maka dia tidak akan diterima, sehingga dia ikhlas dan
benar. Ikhlas artinya amal itu dikerjakan karena allah,dan yang benar jika
amal itu dilakukan berdasarkan sunnah.
b.
Mahabbah
dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk)
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا
يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ
وَلَوْ يَرَى الَّذِينظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ
جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابَ
“dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah
tandingan-tandingan selain Allah;mereka mencintainya sebagaimana mereka
mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada
Allah,dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu(yang dimaksud
dengan orang yang zalim disini ialah orang-orang yang menyembah selain
Allah)mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat),bahwa kekuataan
itu kepunyaan Allah semuanya,dan bahwa Allah amat berat siksaanNya(niscaya
mereka menyesal).”(QS.Al-Baqarah:165)
c.
Istiqomah
Merupakan
suatu wujud komitmen dalam diri untuk senantiasa melaksanakan ibadah secara
kontinu, bukan hanya pada suatu keadaan tertentu saja. Sehingga hal ini
dijadikan sebagai sebuah komitmen nyata dalam kehidupan sehari-hari.
d. Iqtishad
artinya dilakukan berdasarkan
fitrah, sesuai dengan kapasitas dan tidak memisahkan antara yang satu dengan yang
lain. Aisyah meriwayatkan: ketika rasulullah saw. Masuk ke rumahnya, di
sampingnya ada seorang wanita, rasul bertanya “siapakah wanita itu” aisyah
menjawab: “fulanah”, sambil menyebutkan shalat yang dilakukannya. Lalu
rasulullah berkata: “jangan begitu! Kamu lakukan sesuai kemampuanmu. Demi
Allah, Dia tidak akan bosan (memberimu ganjaran pahala) sehingga kamu bosan
(melakukan ibadah). Ajran Islam yang paling dicintai-Nya ialah yang dilakukan
dengan konsisten.” (Mutafaqqun ‘alaih)
G. Hikmah ibadah
Hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan
ibadah kepada Allah, dan Allah maha kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka akan
tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada
Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syariah-Nya. Maka siapa
yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang
menyembah-Nya, tetapi dengan selain apa yang di syariahkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah), dan siapa yang
hanya menyembah-Nya dan dengan syariah-Nya, maka ia adalah mukmin muwahid (yang mengesakan Allah). Ibadah
yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan di dunia dan
juga di akhirat kelak, diantaranya sebagai berikut:
a.
Taqwa
b.
Terhindar
dari perbuatan keji dan munkar
c.
Diri
dan harta menjadi suci (tazkiyatun nafs)
d.
Diri,
fisik, dan psikis menjadi sehat
e.
Dimudahkan
rezekinya dan anak keturunannya menjadi banyak
f.
Meraih
surga dan menjauhkan dari siksa neraka
II.III Mu’amalah
A.
Pengertian Muamalah
Dalam buku enslikopedia islam jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa
muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara
seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk
badan hukum, seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara. Contoh hukum islam
yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewamenyewa, perserikatan dibidang
pertanian dan perdagangan, serta usaha perbangkan dan asuransi yang islami.
Secara fikih, muamalah berarti hukum-hukum yang ada hubunganya
dengan tindakan manusia dengan masalah dunia. contoh muamalah diantaranya jual
beli, utang piutang, kerja sama dagang, dan sewa menyewa. Dari pengertian
muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut
permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan
orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau antara badan hukum yang
satu dan yang lain.
B.
Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Untuk memudahkan memahami ruang lingkup fiqh muamalah secara spesifik, maka
terlebih dahulu akan dibahas mengenai dua jenis muamalah :
a.
Al-Muamalah al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang
bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan
kewajiban-kewajiban. seperti jujur, hasud, dengki, dendam, dan lain sebagainya.
b.
Al-Muamalah al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat
bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh
muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan,
benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi
manusia, dan beberapa segi lainnya.
Dari dua jenis muamalah
yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi
menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang
lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah. Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal
berikut ini : Ijab dan kabul, Saling meridhai, Tidak ada keterpaksaan dari
salah satu pihak, Hak dan kewajiban, Kejujuran pedagang, Penipuan, Pemalsuan, Penimbunan, Dan segala sesuatu yang
bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan
peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang
bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a. Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
Jual-beli merupakan
tindakan atau transaksi yang telah di syari’atkan dalam arti telah ada hukumnya
yang jelas dalam Islam. Jual beli adalah menukar suatu barang dengan
barang yang lain dengan cara yang tertentu.[3]
b. Gadai ( al-Rahn )
Definisi al-rahn
menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam
pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil
seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.
c. Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
Dalam fiqh, kafalah
diartikan menanggung atau penanggungan terhadap sesuatu, yaitu akad yang
mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib
dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal
tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih (utang). Dhaman berarti menanggung hutang orang yang berhutang.
d. Pemindahan hutang ( Hiwalah )
Hiwalah berarti
pengalihan, pemindahan, berubah kulit dan memikul sesuatu diatas
pundah.Pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama)
kepada pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang dari atau membayar hutang
kepada pihak ketiga. Karena pihak ketiga berhutang kepada pihak pertama. Baik
pemindahan (pengalihan) itu dimaksudkan sebagai ganti pembayaran maupun tidak.
e. Jatuh bangkrut ( Taflis )
At Taflis adalah seseorang
yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk
membayar hutang.
f. Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
Syirkah (Perseroan)
dibangun atas prinsip perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah), karena
masing-masing pihak yang telah menanamkan modalnya dalam bentuk saham kepada
perseroan, berarti telah memberikan kepercayaan kepada perseroan untuk
mengelola saham tersebut.
g. Masalah-masalah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan
masalah-masalah baru lainnya.
C. Bidang
Muamalah
Bidang-bidang dalam muamalah adalah :
1.
Bidang
Ahwal asy-syakhsiyah
Bidang
ini membahas hukum keluarga yang mengatur hubungan antara suami istri, anak dan
keluarganya.
2.
Bidang
muamalah dalam arti sempit
Bidang
ini membahas tentang jual beli, membeli barang yang belum jadi dengan
disebutkan sifat-sifatnya dan jenisnya yaitu: gadai, kepailitan, pengampunan,
perdamaian, pemindahan hutang, jaminan utang, perserikatan dagang, perwakilan,
titipan, pinjam meminjam, merampas atau merusak harta orang lain, hak membeli
paksa, memberi modal dengan bagi untung, penggarapan tanah, sewa menyewa,
mengupah orang untuk menemukan barang yang hilang, membuka tanah baru, dan
barang-barang temuan.
3.
Bidang
fiqh jinayah atau al ahkam jinayah
Fiqh jinayah adalah fiqh yang mengatur cara-cara menjaga dan
melindungi hak allah, hak masyarakat dan hak individu. Upaya untuk menjaga dan
melindungi keselamatan hukum-hukum tersebut Islam menetapkan sejumlah aturan
mainbaik berupa perintah maupun larangan.
4.
Bidang
Qadha atau ahkam murafaat
Fiqh
Qadha membahas tentang proses penyelesaian perkara di pengadilan, karena unsur
pokok yang dibahas adalah tentang hakim, tentang putusan yang dijatuhkan,
tentang hak yang dilanggar, tentang penggugat dalam kasus perdata atau penguasa
dalam kasus pidana.
5.
Bidang
fiqh siyasah
Fiqh
siyasah membahas tentang hubungan antara seorang pimpinan dengan yang dipimpin,
atau antara lembaga-lembaga kekuasaan di dalam masyarakat dengan rakyatnya.
Oleh karena itu, pembahasan fiqh siyasah meliputi hak dan kewajiban rakyat,
kekuasaan peradilan, pengaturan orang-orang yang pergi haji dan lain-lain.
Dari penjelasan
di atas mengenai fiqh muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun
secara sempit serta ruang lingkup fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu
semua merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan
aktifitas duniawinya.[4]
BAB III
PENUTUP
III.I
Kesimpulan
A.
Pembidangan
ilmu fiqh menjadi dua bagian besar, yaitu: pertama,
bidang ibadah mahdah, yaitu aktivitas ibadah yang mengatur hubungan manusia
dengan Allah swt. Kedua, bidang fiqh
muamalah dalam arti yang luas.
B.
Menurut
ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh
keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat.
C.
Ibadah
dalam islam harus dikerjakan dengan cara-cara berikut: Ikhlas, semata-mata
mengharap ridha Allah SWT, Mahabbah dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk),
Istiqomah, Iqtisod.
D.
Muamalah
merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan
orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum,
seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara.
E.
Bidang-bidang
dalam muamalah : Ahwal asy-syakhsiyah, Bidang muamalah dalam arti sempit, fiqh
jinayah atau al ahkam jinayah, Qadha atau ahkam murafaat, fiqh siyasah.
F.
Fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua
merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan
aktifitas duniawinya.
III.II Saran
Untuk mengkaji Islam secara kaaffah
tentunya membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai fiqh ibadah dan
fiqh muamalah. Oleh karena itu, kami menyarankan pembaca agar tidak puas dan
mau mengoreksi apa yang telah kami tulis dalam makalah ini. Sehingga ilmu
pengetahuan kita tentang fiqh menjadi bertambah dan pemahaman kita menjadi
semakin mendalam. Selain itu, wujud kritik dan saran pembaca menjadi motivasi
kami dalam menuliskan sebuah karya ilmiah yang lebih baik lagi.
Kami harap pembaca mau lebih dalam
mengkaji ilmu tentang fiqh ibadah dan muamalah ini, karena hal ini sangatlah
berpengaruh pada kehidupan kita di dunia yang akan berdampak tentunya pada
kehidupan kita di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komen ya gan :D