BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Ilmu fiqh/Ushul
Fiqh merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara mengistinbathkan
(menggali) hukum. Sebelum seseorang mengkaji materi fiqh, hendaknya ia telah
mengkaji ushul fiqh terlebih dahulu, sehingga ia dapat mengetahui alasan-alasan
ulama yang menetapkan suatu hukum dari fiqh dan tujuan dari mempelajari ushul
fiqh ini tercapai yaitu terhindar dari sifat taqlid atau sifat ikut-ikutan
karena buta terhadap dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
1.2.
Identifikasi Masalah
1.
Apa
pengertian dari ushul, fiqh dan ushul fiqh?
2.
Apa
pendapat para ulama mengenai pengertian dari ushul fiqh?
1.3.
Tujuan
1.
Memahami
tentang pengertian dari ushul fiqih.
2.
Memahami
hukum-hukum yang telah di tetapkan dalam fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN ILMU FIQH DAN USHUL FIQH
A
PENGERTIAN
USHUL
Ushul
merupakan bentuk jamak dari ashl yaitu dasar, pokok, pangkal. Secara etimologi
Ashl diartikan sebagai fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun
bukan.
Adapun
menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini :
- Dalil,/ الدليل, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul Fiqih bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT dan Sunah Rasul. Maksudnya, yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat al-Qur’an dan Sunnah.
- Qa’idah/ القاءدة yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabna Nabi Muhammad SAW
بني
ألاسلام ءلى خمسة أصول
“ Islam itu didirikan atas lima
ushul (dasar atau fondasi).”
3. Rajih/
الراجح yaitu yang terkuat, seperti dalam
ungkapan para ahli ushul fiqih
الاصل
فيالكلم الحقيقة
“ Yang terkuat dari (kandungan)
suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya,
yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan
tersebut.
4. Mustashhab/ المستصحب yakni
memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang
merubahnya. Misalnya, seseorang yang telah berwudhu’ meragukan apakah ia masih
suci atau sudah batal wudhu’nya. Tetapi ia merasa yakin betul belum melakukan
sesuatu yang membatalkan wudhu’. Atas dasar keyakinannya ini, ia tetao dianggap
suci (masih berwudhu’).
5. Far’u / الفرع (cabang),
seperti pekataan ulama ushul
الولد
فرع للاب
“ Anak adalah cabang dari ayah.”
(Al-Ghazali, 1:5)
Dari
kelima pengertian ashl di atas, yang biasa di gunakan adalah dalil, yakni
dalil-dalil fiqih.
B
PENGERTIAN
FIQH
Fiqh (الفقه), secara etimologi
berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal untuk
mendalami ajaran agama secara keseluruhan. Terdapat dalam sebuah hadis, seperti
sabda Rasulullah SAW :
من
يردالله به خيرايفقهه في اقولي
“ Apabila Allah mengijinkan
kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam)
kepadanya.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah).
Fiqh secara terminology, pada
mulanya diartikan sebagia pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran
agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh
sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqh
merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu perbuata manusia yang telah
dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Dapat pula dikemukakan pendapat para
ahli fiqh terdahulu, yaitu :
العلم
بالاحكام اشرءيه العمليةالمكتسب من ادلتهاالتفصيلية
“ Ilmu tentang hukum syara’ tentang
perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang
terperinci.”1
1.
Prof.
DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.19
Sementara itu, ulama lain
mengemukakan bahwa fiqh adalah :
العِلْمُ
بِِاِلْاَحْكَامِ الشَرْعِيِّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا
التًّفْصِيْلِيَّةِ
“ Himpunan hukum syara’ tentang
perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.” 2
Definisi pertama menunjukan bahwa
fiqh dipandang sebagai ilmu dan berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi
kedua menunjukan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya
kemiripan antara fiqh sebagia ilmu dan fiqh sebagai hukum. Ketika fiqh
didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif. Jika didefinisikan
sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Keterangan diatas menunjukkan bahwa
objek kajian fiqh ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib,
mandub, makruh dan mubah beserta dalil-dalilnya yang mendasari ketentuan hukum
tersebut.
Fiqh pada awalnya mencakup
hukum-hukum agama secara keseluruhan, baik hukum-hukum yang berkenaan dengan
keyakinan (‘aqa’id) atau hukum praktis (amaliah) dan akhlak.
Menurut Al-Jurjani, “ fiqh menurut
bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah, fiqh
ialah mengetahui hukum-hukum syara yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku)
dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan
oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.
Oleh sebab itu Allah tidak bisa disebut sebagai ‘Faqih’ (ahli dalam fiqh),
karena bagi-Nya tidak ada sesuatu yang tidak jelas.” 3
Menurut Imam Haramain dan Al-Amidi,
“ fiqh adalah pengetahuan hukum syara’ melalui penalaran (nadzar dan Istidlal).
Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad (kajian), tetapi yang bersifat
daruri, seperti shalat lima waktu itu wajib, zinah itu haram, dsb. Setiap
masalah yang qath’I bukan merupakan bahasan fiqh. ( Al-Mahali : 3).”4
2.
Prof.
DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.19
3.
Prof.
H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.5
4.
Prof.
DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.20
Abu Hanifah memperkenalkan dua
istilah :
1. Al-Fiqh Al-Akbar berkonotasi ushul
al’din yang dikenal pula dengan nama ilmu tauhid, ilmu kalam, ilmu ‘aqa’id dan
aqidah.
2. Al-Fiqh Al-Asyar berkonotasi ushul
al-fiqh yakni dasar-dasar pembinaan fiqh/metodelogi hukum islam.
Rasyid
Rida mengartikan fiqh sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran :
“
Faham yang mendalam tentang hakikat seseorang yang mempunyai pengetahuan
tersebut akan menjadi bijaksana yang sempurna dan teguh.”
Fiqh
berarti memahami kehendak pembicara sebagaimana yang diucapkannya, faham dan
mengerti kehendak Allah dengan segala firman-Nya. Fiqh identik dengan ilmu
syariah karena sebagaimana halnya suatu ilmu mempunyai tingkat kebenaran yang
relatif/zanniyy mengingat peringkat kemampuan dan martabat manusia itu tak
sama. Maka kemampuan memahami kehendak dan wakyu Allah pun berbeda pula.
Sebagaimana
Ibnu Qayyum mengatakan :
“
Perubahan dan perbedaan fatwa hukum dapat terjadi karena perubahan dan
perbedaan waktu, ruang, kondisi, niat dan manfaat.”
Para
ulama berbeda dalam menakrifkan fiqh karena berbeda dalam memahami ruang
lingkup fiqh dan dari sisi mana mereka melihat fiqh. Walaupun demikian,
tampaknya ada kecenderungan bersama bahwa fiqh adalah satu sistem hukum yang
sangat erat kaitannya dengan agama islam.
Fiqh
terdiri dari amr dan nahi
a
Amr adalah
Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu
Contoh : QS. An-Nahl (16) : 90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran”
b
Nahi
adalah Larangan melakukan suatu perbuatan
Contoh : QS. Al-Baqarah (2) : 221
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,”
Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf,
ilmu fikih menurut syarak adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang
sebangsa perbuatan yang diambil dari dalilnya secara detail. Atau kumpulan
hukum-hukum syariat yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil-dalilnya
secara detail. (Ilmu Ushul Fikih. 2003:1)
D
PENGERTIAN
USHUL FIQH
Para ahli hukum islam, dalam
memberikan definisi Ushul Fiqh, beraneka ragam, ada yang menekankan pada fungsi
ushul fiqh itu sendiri, dan adapula yang menekankan pada hakikatnya.Namun pada
prinsipnya sama, yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara
global dengan semua seluk beluknya.
Al-Ghazali menakrifkan ushul fiqh
dengan “ Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara, dan tentang bentuk-bentuk
penunjukkan dalil tadi terhadap hukum.”5
Al-Syawkani mendefinisikan ushul
fiqh dengan “ ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang kaidah tadi bisa di
gunakan untuk mengeluarkan hukum syara yang merupakan hukum furu’ (cabang) dari
dalil-dalilnya yang terperinci.”6
5.
Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.7
6.
Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.7
‘Abd al-Wahhab Khalaf memberikan
definisi ushul fiqh sebagai berikut “ Ushul Fiqh ialah ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan
hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau
kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan
(mengambil) hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.”7
Syekh kamaluddin bin Himam dalam
Tahrir memberikan definisi “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah
yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh.”8
Abdullah bin Umar al-Baidawi, ahli
ushul fiqh dari kalangan syafi’iyah mendefinisikan “ Pengetahuan tentang
dalil-dalil fiqh secara global, cara mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil
itu, dan tentang hal ihwal pelaku istinbat.”9
Menurut Wahbah az-Zuhaili
mendefinisikan ushul fiqh “ Kaidah-kaidah yang akan digunakan seorang mujtahid
untuk menyimpilkan hukum fiqh dari satu persatu dalilnya.”10
Kaidah yang dimaksud dalam definisi
tersebut adalah ketentuan-ketentuan yanag bersifat umum yang menjadi pedoman
bagi mujtahid untuk memahami hukum-hukum lebih rinci yang tercakup di dalam
al-Quran dan Sunnah.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan
ulama Syafi’iyah (juz I:16) bahwa yang dimaskud dengan ushul fiqh adalah “ Ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut,
dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”11
Ibnu Al-Subki mendefinisikan ushul fiqh
sebagai “ Himpunan dalil fiqh secara global.”12
7.
Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.7
8.
DRS. H. Asis Saefuddin, M.Si, Ilmu fiqhUshul Fiqh : Pustaka Karya, hlm 9
9. DRS.
H. Asis Saefuddin, M.Si, Ilmu fiqhUshul Fiqh : Pustaka Karya, hlm 9
10. DRS. H. Asis Saefuddin, M.Si, Ilmu fiqhUshul
Fiqh : Pustaka Karya, hlm 10
11. Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul
Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.20
12. Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul
Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.21
Jumhur ulama ushul fiqh
mendifinisikan sebagai “ Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai
alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.”13
Adapun Kamaludin Ibnu Humam dari
kalanga ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai “ Pengetahuan tentang
kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqh.”14
Dari beberapa definisi diatas,
sepakat bahwa inti dari ushul fiqh adalah metode atau kaidah-kaidah yang
dipakai untuk mengistimbathkan hukum dari al-Qur’an dan Sunnah. Metode
istinbath tersebut ada yang berhubungan dengan kaidah-kaidah kebahasaan karena al-Quran
di turunkan berbahasa arab, ada yang berhubungan dengan tujuan hukum, dan ada
pula dalam bentuk penyelesaian dari dalil-dalil yang kelihatan bertentangan
yang disebut dengan tarjih.
13. Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul
Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.21
14. Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul
Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.21
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
§ Ilmu
fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ dan dalil-dalil yang
terinci pada setiap permasalahan.
§ ushul
fiqh adalah metode atau kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbathkan hukum
dari al-Qur’an dan Sunnah.
888 Casino, New Jersey - Drmcd
BalasHapus888 밀양 출장마사지 Casino, New Jersey is a 서귀포 출장마사지 casino and 통영 출장마사지 hotel located in 안양 출장샵 the Stateline at 89501 Highway 315 in Stateline, New Jersey, 충청남도 출장안마 United States.