Translate

Sabtu, 27 April 2013

pengertian yang berkaitan dengan FIQH USHUL FIQH



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah

Ilmu fiqh/Ushul Fiqh merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara mengistinbathkan (menggali) hukum. Sebelum seseorang mengkaji materi fiqh, hendaknya ia telah mengkaji ushul fiqh terlebih dahulu, sehingga ia dapat mengetahui alasan-alasan ulama yang menetapkan suatu hukum dari fiqh dan tujuan dari mempelajari ushul fiqh ini tercapai yaitu terhindar dari sifat taqlid atau sifat ikut-ikutan karena buta terhadap dalil Al-Qur’an dan Sunnah.

1.2. Identifikasi Masalah
1.      Apa pengertian dari ushul, fiqh dan ushul fiqh?
2.      Apa pendapat para ulama mengenai pengertian dari ushul fiqh?

1.3. Tujuan
1.      Memahami tentang pengertian dari ushul fiqih.
2.      Memahami hukum-hukum yang telah di tetapkan dalam fiqh.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN ILMU FIQH DAN USHUL FIQH

A         PENGERTIAN USHUL
                 Ushul merupakan bentuk jamak dari ashl yaitu dasar, pokok, pangkal. Secara etimologi Ashl diartikan sebagai fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini :
  1. Dalil,/ الدليل, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul Fiqih bahwa ashl dari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah SWT dan Sunah Rasul. Maksudnya, yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat al-Qur’an dan Sunnah.
  2. Qa’idah/ القاءدة yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabna Nabi Muhammad SAW
بني ألاسلام ءلى خمسة أصول
“ Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.   Rajih/ الراجح yaitu yang terkuat, seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqih
الاصل فيالكلم الحقيقة
“ Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya, yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
4.  Mustashhab/ المستصحب yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang merubahnya. Misalnya, seseorang yang telah berwudhu’ meragukan apakah ia masih suci atau sudah batal wudhu’nya. Tetapi ia merasa yakin betul belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu’. Atas dasar keyakinannya ini, ia tetao dianggap suci (masih berwudhu’).

5.   Far’u / الفرع (cabang), seperti pekataan ulama ushul
الولد فرع للاب
“ Anak adalah cabang dari ayah.” (Al-Ghazali, 1:5)
Dari kelima pengertian ashl di atas, yang biasa di gunakan adalah dalil, yakni dalil-dalil fiqih.
B         PENGERTIAN FIQH
Fiqh (الفقه), secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal untuk mendalami ajaran agama secara keseluruhan. Terdapat dalam sebuah hadis, seperti sabda Rasulullah SAW :
من يردالله به خيرايفقهه في اقولي
“ Apabila Allah mengijinkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam) kepadanya.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Fiqh secara terminology, pada mulanya diartikan sebagia pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syari’ah Islamiyah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syari’ah Islamiyah, yaitu perbuata manusia yang telah dewasa dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Dapat pula dikemukakan pendapat para ahli fiqh terdahulu, yaitu :
العلم بالاحكام اشرءيه العمليةالمكتسب من ادلتهاالتفصيلية
“ Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”1


 
1.        Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.19
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh adalah :
العِلْمُ بِِاِلْاَحْكَامِ الشَرْعِيِّةِ العَمَلِيَّةِ المُكْتَسَبِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التًّفْصِيْلِيَّةِ
“ Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.” 2
Definisi pertama menunjukan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu dan berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi kedua menunjukan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagia ilmu dan fiqh sebagai hukum. Ketika fiqh didefinisikan sebagai ilmu, diungkapkan secara deskriptif. Jika didefinisikan sebagai hukum dinyatakan secara deskriptif.
Keterangan diatas menunjukkan bahwa objek kajian fiqh ialah hukum perbuatan mukallaf, yakni halal, haram, wajib, mandub, makruh dan mubah beserta dalil-dalilnya yang mendasari ketentuan hukum tersebut.
Fiqh pada awalnya mencakup hukum-hukum agama secara keseluruhan, baik hukum-hukum yang berkenaan dengan keyakinan (‘aqa’id) atau hukum praktis (amaliah) dan akhlak.
Menurut Al-Jurjani, “ fiqh menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah, fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syara yang amaliah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan. Oleh sebab itu Allah tidak bisa disebut sebagai ‘Faqih’ (ahli dalam fiqh), karena bagi-Nya tidak ada sesuatu yang tidak jelas.” 3
Menurut Imam Haramain dan Al-Amidi, “ fiqh adalah pengetahuan hukum syara’ melalui penalaran (nadzar dan Istidlal). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad (kajian), tetapi yang bersifat daruri, seperti shalat lima waktu itu wajib, zinah itu haram, dsb. Setiap masalah yang qath’I bukan merupakan bahasan fiqh. ( Al-Mahali : 3).”4




 


2.        Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.19
3.        Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.5
4.        Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.20
Abu Hanifah memperkenalkan dua istilah :
1.      Al-Fiqh Al-Akbar berkonotasi ushul al’din yang dikenal pula dengan nama ilmu tauhid, ilmu kalam, ilmu ‘aqa’id dan aqidah.
2.      Al-Fiqh Al-Asyar berkonotasi ushul al-fiqh yakni dasar-dasar pembinaan fiqh/metodelogi hukum islam.
Rasyid Rida mengartikan fiqh sebagaimana yang terdapat dalam Al-Quran :
“ Faham yang mendalam tentang hakikat seseorang yang mempunyai pengetahuan tersebut akan menjadi bijaksana yang sempurna dan teguh.”
Fiqh berarti memahami kehendak pembicara sebagaimana yang diucapkannya, faham dan mengerti kehendak Allah dengan segala firman-Nya. Fiqh identik dengan ilmu syariah karena sebagaimana halnya suatu ilmu mempunyai tingkat kebenaran yang relatif/zanniyy mengingat peringkat kemampuan dan martabat manusia itu tak sama. Maka kemampuan memahami kehendak dan wakyu Allah pun berbeda pula.
Sebagaimana Ibnu Qayyum mengatakan :
“ Perubahan dan perbedaan fatwa hukum dapat terjadi karena perubahan dan perbedaan waktu, ruang, kondisi, niat dan manfaat.”
Para ulama berbeda dalam menakrifkan fiqh karena berbeda dalam memahami ruang lingkup fiqh dan dari sisi mana mereka melihat fiqh. Walaupun demikian, tampaknya ada kecenderungan bersama bahwa fiqh adalah satu sistem hukum yang sangat erat kaitannya dengan agama islam.
Fiqh terdiri dari amr dan nahi
a         Amr adalah Suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu
Contoh : QS. An-Nahl (16) : 90
16:90





“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
b          Nahi adalah Larangan melakukan suatu perbuatan
Contoh : QS. Al-Baqarah (2) : 221
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,”
C         PENGERTIAN ILMU FIQH
Menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf, ilmu fikih menurut syarak adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalilnya secara detail. Atau kumpulan hukum-hukum syariat yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil-dalilnya secara detail. (Ilmu Ushul Fikih. 2003:1)
D           PENGERTIAN USHUL FIQH
Para ahli hukum islam, dalam memberikan definisi Ushul Fiqh, beraneka ragam, ada yang menekankan pada fungsi ushul fiqh itu sendiri, dan adapula yang menekankan pada hakikatnya.Namun pada prinsipnya sama, yaitu ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk beluknya.
Al-Ghazali menakrifkan ushul fiqh dengan “ Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara, dan tentang bentuk-bentuk penunjukkan dalil tadi terhadap hukum.”5
Al-Syawkani mendefinisikan ushul fiqh dengan “ ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang kaidah tadi bisa di gunakan untuk mengeluarkan hukum syara yang merupakan hukum furu’ (cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci.”6

  


 
5. Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.7
6. Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.7

‘Abd al-Wahhab Khalaf memberikan definisi ushul fiqh sebagai berikut “ Ushul Fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci. Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang terperinci.”7
Syekh kamaluddin bin Himam dalam Tahrir memberikan definisi “ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh.”8
Abdullah bin Umar al-Baidawi, ahli ushul fiqh dari kalangan syafi’iyah mendefinisikan “ Pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara global, cara mengistimbathkan hukum dari dalil-dalil itu, dan tentang hal ihwal pelaku istinbat.”9
Menurut Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan ushul fiqh “ Kaidah-kaidah yang akan digunakan seorang mujtahid untuk menyimpilkan hukum fiqh dari satu persatu dalilnya.”10
Kaidah yang dimaksud dalam definisi tersebut adalah ketentuan-ketentuan yanag bersifat umum yang menjadi pedoman bagi mujtahid untuk memahami hukum-hukum lebih rinci yang tercakup di dalam al-Quran dan Sunnah.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama Syafi’iyah (juz I:16) bahwa yang dimaskud dengan ushul fiqh adalah “ Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”11
Ibnu Al-Subki mendefinisikan ushul fiqh sebagai “ Himpunan dalil fiqh secara global.”12



 
7. Prof. H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Kencana Prenada Media Group, hlm.7
8. DRS. H. Asis Saefuddin, M.Si, Ilmu fiqhUshul Fiqh : Pustaka Karya, hlm 9
9. DRS. H. Asis Saefuddin, M.Si, Ilmu fiqhUshul Fiqh : Pustaka Karya, hlm 9
10.  DRS. H. Asis Saefuddin, M.Si, Ilmu fiqhUshul Fiqh : Pustaka Karya, hlm 10
11.   Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.20
12.  Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.21
Jumhur ulama ushul fiqh mendifinisikan sebagai “ Himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.”13

Adapun Kamaludin Ibnu Humam dari kalanga ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai “ Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqh.”14
Dari beberapa definisi diatas, sepakat bahwa inti dari ushul fiqh adalah metode atau kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbathkan hukum dari al-Qur’an dan Sunnah. Metode istinbath tersebut ada yang berhubungan dengan kaidah-kaidah kebahasaan karena al-Quran di turunkan berbahasa arab, ada yang berhubungan dengan tujuan hukum, dan ada pula dalam bentuk penyelesaian dari dalil-dalil yang kelihatan bertentangan yang disebut dengan tarjih.



              


 
13.  Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.21
14.  Prof. DR. Rachman Syafe’I,MA, Ilmu Ushul Fiqih,Bandung: Pustaka Setia, hlm.21

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN


§  Ilmu fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ dan dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan.


§  ushul fiqh adalah metode atau kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbathkan hukum dari al-Qur’an dan Sunnah.


 

1 komentar:

  1. 888 Casino, New Jersey - Drmcd
    888 밀양 출장마사지 Casino, New Jersey is a 서귀포 출장마사지 casino and 통영 출장마사지 hotel located in 안양 출장샵 the Stateline at 89501 Highway 315 in Stateline, New Jersey, 충청남도 출장안마 United States.

    BalasHapus

silahkan komen ya gan :D